Politik Luar Negeri Indonesia

| Sabtu, 26 Januari 2013
Hari ini aku bakal ngeposting 'Tugas Sekolah' ku . Pendidikan Kewarganegaraan tentang Politik Luar Negeri Indonesia...



Politik Luar Negeri
A.  Definisi Politik Luar Negeri Indonesia

Secara sederhana Politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negera tertentu berhadapan dengan Negara lain atau sekelompok Negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas(kemampuan). Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan  dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Kebijakan Politik luar negeri Indonesia dikenal dengan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
1.     A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
2.     Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
3.     B.A Urbani menguraikan sebagai berikut :
Bebas,perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
B.  Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Landasan idiil, Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.   Landasan Konstitusional/UUD 1945, Pembukaan, alinea pertama “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” dan pembukaan alinea keempat “…ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
3.    Landasan Operasional, Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
C.  Arah Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
D.  Tujuan dan Ciri Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam alinea IV UUD 1945 jelas bahwa tujuan politik Luar negeri Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi, yaitu Fungsi Hankam, Fungsi Ekonomi, Fungsi Sosial budaya, Fungsi Politik. Ke-empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan  nasional bangsa Indonesia. Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Indonesia, dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesian (1984-1988) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat politik luar negeri adalah: (1) Bebas aktif (2) Anti Kolonialisme (3) mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan (4) Demokratis. Menurut M Sabir, yang menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah adalah Ciri biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan sifat member arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Bebas dan aktif merupakan sifat yang lebih melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif sedangkan anti kolonialisme dan anti imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Merunjuk pada pendapat Muhammad Hatta, disimpulkan bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah
a.     Pembentukan satu Negara kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b.     Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur, material, dan spiritual dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia
c.     Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Negara Kesatuan RI dengan semua Negara di dunia, terutama dengan Negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerja sama membentuk satu dunia  baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.
E.   Peranan dan Program-Program Pembangunan yang menunjang politik Luar Negeri
Dalam rangka mewujudkan politik luar negeri Bebas dan Aktif, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan kontingen garuda (KONGA) keluar negeri. Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal meeting) I dan II.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan Budaya Politik. Arah kebijakan dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional dijabarkan dalam program-program pembangunan adalah Program Pemantapan Politik Luar Negeri Dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia, Program peningkatan kerjasama Internasional, Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia

4 Coments:

  1. Panjaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaang bgt

    BalasHapus
  2. kenapa politik luar negeri Indonesia disebut sebagai politik perdamaian?
    tolong dijawab. bantu saya ya.. thank you. ^_^

    BalasHapus

Next Prev
▲Top▲